Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa
Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika
berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu
disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254
Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku karangannya Negara
Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara
hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di
kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang
dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu
bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah
meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan
Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau
yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera
alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka
peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja
Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang
menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adapt Minangkabau
(penghulu adat)
Warna merah putih dikenal pula dengan
sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti
“Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di
Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai
Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab
Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang
melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula
Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.
Juga di bagian lain dari kepulauan
Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh,
Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan
lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.
MERAH PUTIH DALAM ABAD XX
a. Bendera Merah Putih berkibar untuk
pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa.
Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri
Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka
semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia
mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu
selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah
Putih kepala banteng.
Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung
Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI
mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah
untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu
dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera
kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.
SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA
MERDEKA
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno
dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas
nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih
dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar
ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
a. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus
1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I,
ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD
1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera
kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda
Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi
Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang
didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan
pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang
Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar
dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
a. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari
Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut
Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17
m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari
Prokalamasi Kemerdekaan.
Mulai tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak
lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya
yang dibuat dari sutera alam Indonesia.
Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan
Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara
colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.















Tidak ada komentar:
Posting Komentar